Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari Papua Barat berupaya meningkatkan pendapatan daerah ( PAD ) pada 2025 melalui retribusi sampah untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerah, terutama menghadapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Manokwari Harjanto Ombesampu di Manokwari, Senin mengatakan bahwa pada awal 2025, pemerintah tengah fokus pada pemungutan retribusi sampah dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari.
"Retribusi sampah untuk PNS itu Rp 80 ribu per bulan, berbeda dengan masyarakat yang masih Rp 50 ribu karena itu juga sebagai percontohan," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) pengumpul retribusi sampah, yakni Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) tengah melakukan pendataan terhadap PNS.
Pendataan pegawai negeri sipil perlu dilakukan agar tidak terjadi retribusi ganda apabila ada suami istri yang sama-sama PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, hanya satu saja yang dikenai retribusi sampahnya.
Pungutan sampah hanya diberlakukan bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari dan tidak diberlakukan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat meski berdomisili di Manokwari.
"Tentunya karena ini kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari, untuk penerapan ASN Papua Barat ini kami masih harus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terlebih dahulu," ungkapnya.
Bupati Manokwari sudah menekankan agar OPD - OPD pengumpul harus bergerak cepat mengantisipasi adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD seperti DLH dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat untuk bekerja keras meningkatkan PAD .
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Corneles E. Wondiwoy mengatakan meski tahun ini Pemkab Manokwari menargetkan PAD Rp97 miliar namun jumlah tersebut belum ideal untuk memenuhi kebutuhan fiskal daerah.
PAD Manokwari idealnya Rp150 miliar hingga Rp200 miliar per tahun sehingga dapat mendukung kapasitas fiskal daerah, terutama untuk mengatasi berkurang dana transfer dari pusat.
"Diharapkan dengan kenaikan retribusi sampah dan parkir ini dapat meningkatkan PAD kita melampaui target. Selain itu, tahun ini ada opsi pajak kendaraan bermotor dan pajak mineral yang bisa langsung masuk ke kas daerah," katanya.
Pemkab Manokwari berupaya tingkatkan PAD dari retribusi sampah
Senin, 17 Februari 2025 18:07 WIB

Plt Sekda Manokwari Harjanto Ombesampu (ANTARA/Ali Nur Ichsan)