Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan 18 Partai Politik telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) sesuai masa pendaftaran yang ditentukan yakni 1 hingga 14 Mei 2023, namun satu dari 18 parpol itu mendaftarkan bakal caleg secara manual.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa, mengatakan sebanyak 17 Parpol berhasil mengajukan pendaftaran dengan Aplikasi Silon, namun satu parpol melakukan pendaftaran secara manual.
"Kami tetap laksanakan prosedur yang diatur oleh peraturan KPU pendaftaran manual diatur dalam surat KPU Nomer 476 tertanggal 13 Mei. Meski manual, dokumen pendaftaran manual tetap sama yang diatur dalam lampiran PKPU 10 Tahun 2023," kata Paskalis.
Partai Gelora merupakan partai terakhir yang pendaftarannya diterima oleh KPU Papua Barat, dengan mendaftarkan 27 bakal calegnya bertarung pada Pemilu 2024.
Namun, partai itu melakukan pendaftaran secara manual, setelah aplikasi Silon oleh Partai Gelora mengalami masalah, sehingga prosesnya cukup lama, karena Pengurus Partai mengunduh ulang dokumen yang telah diunggah di Silon.
"Hampir serentak seluruh Indonesia mereka mendaftar secara manual dengan rekomendasi dari DPP, setelah dokumen manual diterima saat ini kami menunggu Partai Gelora melakukan pengisian kembali ke silon KPU diberi waktu 2 kali 24 jam," katanya.
Selanjutnya, pada 23 Mei mendatang, KPU Papua Barat akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol.
Ketua KPU juga berharap proses pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD tidak mengalami kendala hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Parpol bisa melakukan perbaikan bahkan penggantian jika Bacalegnya tidak memenuhi syarat, namun tidak bisa melakukan penambahan jumlah Bacaleg yang sudah didaftarkan," tandas Paskalis.
Dia juga mengimbau kepada Partai Politik yang sudah mengajukan bakal calon untuk tidak mendahului jadwal kampanye dengan berkampanye secara terbuka maupun melalui media sosial, hal itu dimaksudkan agar suasana yang kondusif daerah tetap terjaga.
KPU PB: Satu parpol daftarkan bakal caleg secara manual
Selasa, 16 Mei 2023 17:36 WIB
Kami tetap laksanakan prosedur yang diatur oleh peraturan KPU pendaftaran manual diatur dalam surat KPU Nomer 476 tertanggal 13 Mei. Meski manual, dokumen pendaftaran manual tetap sama yang diatur dalam lampiran PKPU 10 Tahun 2023