Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat baru menerima pendaftaran dari lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan 70 bakal calon anggota legislatif dari dua partai politik pada hari kedelapan pendaftaran sejak 1 Mei 2023.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semuanya di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa masih terdapat 8 bacalon anggota DPD dan 15 parpol yang belum mendaftar.
Paskalis Semuanya berharap agar parpol dan calon perseorangan tidak mendaftar bersamaan pada hari terakhir.
"Kami menerima dua jenis pendaftaran, yakni caleg dari parpol dan calon anggota DPD. Sampai hari ini baru lima bakal calon anggota DPD dan 70 caleg dari dua parpol, yakni Partai Ummat dan PKS," katanya.
Ia mengatakan bahwa parpol maupun bakal calon anggota DPD RI melakukan koordinasi sebelum mendaftar sehingga tidak terjadi pertemuan masa pendukung. Selain itu, untuk menghindari penumpukan pendaftaran pada hari akhir pendaftaran.
Meskipun pendaftaran calon anggota DPD RI lebih singkat daripada pendaftaran parpol, menurut dia, yang menjadi permasalahan karena jadwal pendaftarannya bersamaan, yakni 1 hingga 14 Mei 2023.
"Dari segi verifikasi untuk calon anggota DPD, memang lebih cepat karena sudah ada keputusan KPU terkait dengan dukungan perseorangan. Namun, untuk parpol lebih lama karena mereka mengajukan nama bakal calon anggota legislatif," jelas dia.
Untuk parpol, lanjut dia, dalam pendaftaran harus menaati aturan KPU, yakni bakal caleg harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
"Kami terbantu dengan adanya aplikasi Silon. Sistem ini akan menolak pengisian daftar susunan caleg otomatis jika tidak ada keterwakilan perempuan di dalamnya," kata dia.
Selanjutnya, 16 hari tersisa untuk waktu pendaftaran, KPU akan terus menerima pendaftaran setiap harinya hingga pukul 16.00 WIT untuk tetap bisa mengakses aplikasi Silon.