Sorong (ANTARA) - Tokoh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf mengatakan tujuan dari kehadiran Majelis Masyarakat Adat (MMA) Doberai Papua Barat Daya untuk mengakomodasi kepentingan orang asli Papua (OAP) sesuai dengan petunjuk Otonomi Khusus (Otsus).
"Masyarakat adat ini dibentuk dalam satu wadah karena mempunyai hak di dalam Undang-Undang Otsus," katanya di Sorong, Senin.
Pembentukan MMA Doberai, Papua Barat Daya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005183.AH.01.07 tahun 2024 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya.
Menurut dia, terdapat tiga unsur yang memegang peran penting di dalam Undang-Undang Otsus yakni masyarakat adat, perempuan dan agama.
"Sejak Papua berintegrasi ke NKRI atau jaman pemerintahan Hindia Belanda, Dewan Masyarakat Adat dijadikan sebagai penasehat,” ungkap Andi Asmuruf.
Andi mengatakan peran dari lembaga adat sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya, seperti pembentukan regulasi peraturan daerah khusus (Perdasus).
“Kami lembaga adat harus dikumpulkan untuk menyusun dan merumuskan Perdasus, kemudian diajukan kepada gubernur, DPRP, MRP dan MPR.
Nantinya, lembaga adat mempunyai hak mutlak mengusulkan anggota DPRK, DPRP, MRP melalui jalur Otsus. Saat ini, kami baru meletakkan dasar dari semua itu,” ujarnya.
Andi menyebutkan dari 500 suku yang mendiami Tanah Papua, terdapat tujuh perwakilan sub rumpun suku di wilayah Doberai Papua Barat Daya, di antaranya Adat Tabi, Adat Saireri, Adat Me Pago, Adat Bomberai, Adat Amin H, Adat La Pago dan Adat Doberai.
"Nanti akan kami tata dengan baik untuk kepentingan masyarakat adat ke depannya,” ucapnya.
Andi Asmuruf: MMA Doberai untuk akomodasi kepentingan OAP
Selasa, 7 Januari 2025 4:03 WIB