Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat baru menerima enam partai politik (parpol) yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Papua Barat, hingga hari ke-12, sejak dibuka pendaftaran mulai 1-14 Mei 2023.
"Sampai hari ini baru enam parpol yang mendaftar, sementara waktu sisa hari lagi. Kami harap dapat dimanfaatkan dengan baik untuk segera melakukan pendaftaran bakal calegnya," kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, di Manokwari, Jumat.
Enam Parpol yang sudah melakukan pendaftaran bakal caleg tersebut, yakni PKS, Partai Umat, Partai Hanura, PDIP, PPP dan Partai Nasdem, sehingga menyisakan 12 parpol lagi yang ditunggu untuk mendaftarkan bakal calon anggota dewan setempat..
Ia juga mengingatkan terkait dengan waktu pendaftaran merupakan lampiran dari peraturan KPU yang harus dipatuhi oleh semua parpol.
"Batas waktu jelas pada 14 Mei jam 23.59 waktu Indonesia Timur, parpol wajib sudah melakukan submit pada aplikasi Silon (sistem informasi pencalon). sebelum pukul 16.00 sore, jika sudah lengkap maka selanjutnya mengutus LO (leasion officer) untuk berkomunikasi ke KPU," ujar dia.
Selain parpol, KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat sebanyak 13 orang yang lolos verifikasi dukungan perseorangan, di antaranya sebanyak 11 telah mendaftarkan diri.
"Masih sisa dua bakal calon DPD-RI lagi yang belum mendaftar. Untuk itu, baik parpol maupun bakal calon DPD jika memang sudah siap, segera lakukan pendaftaran," ujar dia.
Ia menyampaikan KPU Papua Barat siap menerima pendaftaran selama sesuai waktu yang ditentukan, baik tanggal maupun nomer register.
"Pada prinsipnya, kami tetap akan menerima selama masih dalam masa pendaftaran, selebihnya kami akan mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.