Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menyebutkan kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari dinyatakan patuh dalam penggunaan dana kampanye.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan, dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Manokwari telah melakukan audit pada dua paslon Pilkada Manokwari.
"KAP telah melakukan pemeriksaan dana kampanye dua paslon Pilkada Manokwari dari tanggal 27 November hingga 9 Desember 2024 dan kedua paslon dinyatakan patuh," ujarnya.
Ia mengatakan, masing-masing paslon diperiksa oleh dua auditor yang berbeda. KAP yang memeriksan paslon nomor urut 1, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) adalah Sodikin Budhananda dan Wandestarido.
Sedangkan KAP yang memeriksa paslon nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO) adalah Dra. Suhartati dan Rekan.
"Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan audit dana kampanye, hari ini tanggal 11 Desember 2024 KAP telah menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye pada KPU Manokwari," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam proses audit tersebut, KAP telah memeriksa dan melakukan audit penerimaan, pengeluaran, sumbangan yang diterima masing-masing paslon saat pelaksanaan kampanye. Hasil pemeriksaan dari KAP hanya dua jenis yaitu patuh atau tidak patuh.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui laporan dana kampanye paslon baik itu sumber dana, peruntukkan atau belanja dana kampanye apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Berdasarkan laporan KAP yang diserahkan pada KPU Manokwari, dua paslon dinyatakan patuh dalam pelaporan dana kampanye, mulai awal dana kampanye, penerimaan sumbangan sampai penggunaan dana kampanye,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah KPU Manokwari menerima laporan dari KAP, tahapan selanjutnya adalah KPU menyampaikan hasil laporan pada dua paslon melalui narahubung masing-masing.
Sesuai jadwal tahapan, penyerahan dokumen penyerahan pada paslon dilakukan tiga hari setelah KPU Manokwari menerima hasil audit dari KAP.
KPU: HERU dan BERBUDI dinyatakan patuh penggunaan dana kampanye
Kamis, 12 Desember 2024 11:28 WIB