Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menjelaskan dokumen pendaftaran delapan dari 11 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
"Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu.
Partai Garuda yang mendaftar pada sore Rabu juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya, dan akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya, Idham Holik, mengatakan masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," jelasnya.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, namun parpol tersebut menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Dokumen pendaftaran delapan parpol dinyatakan lengkap
Dokumen pendaftaran delapan parpol dinyatakan lengkap
Kamis, 4 Agustus 2022 9:50 WIB
Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda