Sorong (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi sebesar Rp3.614.000.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya yang terkonfirmasi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, di Sorong, Kamis.
"Bahwa besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp3.293.500," kata Suroso.
Menurut Suroso, penetapan UMP dan UMSP ini sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2024, yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP.
"Dalam keputusan Gubernur Papua Barat Daya ditetapkan UMP provinsi ke-38 pada 2025 sebesar Rp3.614.000," jelas dia.
Sementara untuk UMSP Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut, yakni sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp5.325.000, pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.682.000, sektor konstruksi khusus belanja pemerintah sebesar Rp3.631.000, sektor perikanan sebesar Rp3.631.000, sektor kehutanan sebesar Rp3.648.000, terakhir adalah sektor perkebunan sebesar Rp3.648.000.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha, yang diketuai oleh Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way, telah menggelar sidang pleno penetapan UMP dan UMSP 2025 pada 10 Desember 2024 di Vega Hotel Kota Sorong.
Sementara itu, penetapan UMSP berdasarkan pertimbangan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, sehingga besarannya tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP tahun berkenan.
"Penetapan UMP dan UMSP 2025 sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha, sehingga kepada para pihak dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini," harap Suroso.
Keputusan ini berlaku di seluruh kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya terhitung mulai 1 Januari 2025.
Pj Gubernur: UMP Papua Barat Daya naik menjadi Rp3.614.000
Kamis, 12 Desember 2024 10:30 WIB