Pernyataan itu merupakan jawaban atas salah satu dalil dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) tentang adanya caleg PKS yang menjadi ketua dan anggota KPPS di Kelurahan Malawele.
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, anggota Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi Funce Rumbewas mengatakan, Bawaslu Sorong telah melakukan penanganan pelanggaran dengan memecat ketua KPPS tersebut.
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS 07, Malawele, dengan tidak terhormat,” kata Ferdhi.
Bawaslu Sorong juga telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu terhadap seorang caleg PKS yang menjadi anggota KPPS TPS 018, Kelurahan Malawele.
“Bawaslu Sorong membuat kajian dan berdasarkan itu kami menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Sorong untuk melakukan klarifikasi tentang anggota KPPS TPS 018 karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata dia.
Adapun salah satu dalil dalam permohonan yang diajukan oleh PAN yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg dari PKS menjadi ketua dan petugas KPPS di Kelurahan Malawele.
Menurut PAN, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya konflik kepentingan mengingat caleg tersebut memiliki kesempatan untuk berbuat kecurangan dan tidak netral.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Steven Alves Tes Mau mengatakan bahwa dalil PAN tersebut sama sekali tidak menguraikan adanya perselisihan hasil suara antara PAN dan Pihak Terkait, yaitu Partai Hanura.
Selain itu, lanjut dia, suara PAN justru di TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele unggul satu suara dari Pihak Terkait.
“Bahwa terhadap rekapitulasi suara di TPS 07 dan 018 itu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari Pemohon,” kata dia.
Karena itu, KPU menyatakan bahwa tuntutan PAN agar dilakukannya pemungutan suara ulang adalah tidak benar, keliru, dan tidak berdasarkan hukum.
Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, anggota Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi Funce Rumbewas mengatakan, Bawaslu Sorong telah melakukan penanganan pelanggaran dengan memecat ketua KPPS tersebut.
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS 07, Malawele, dengan tidak terhormat,” kata Ferdhi.
Bawaslu Sorong juga telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu terhadap seorang caleg PKS yang menjadi anggota KPPS TPS 018, Kelurahan Malawele.
“Bawaslu Sorong membuat kajian dan berdasarkan itu kami menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Sorong untuk melakukan klarifikasi tentang anggota KPPS TPS 018 karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata dia.
Adapun salah satu dalil dalam permohonan yang diajukan oleh PAN yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg dari PKS menjadi ketua dan petugas KPPS di Kelurahan Malawele.
Menurut PAN, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya konflik kepentingan mengingat caleg tersebut memiliki kesempatan untuk berbuat kecurangan dan tidak netral.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Steven Alves Tes Mau mengatakan bahwa dalil PAN tersebut sama sekali tidak menguraikan adanya perselisihan hasil suara antara PAN dan Pihak Terkait, yaitu Partai Hanura.
Selain itu, lanjut dia, suara PAN justru di TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele unggul satu suara dari Pihak Terkait.
“Bahwa terhadap rekapitulasi suara di TPS 07 dan 018 itu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari Pemohon,” kata dia.
Karena itu, KPU menyatakan bahwa tuntutan PAN agar dilakukannya pemungutan suara ulang adalah tidak benar, keliru, dan tidak berdasarkan hukum.
Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.