Ia menjelaskan remisi khusus I terdiri atas remisi dua bulan ada sembilan orang, remisi satu bulan 15 hari (30 orang), remisi satu bulan (200 orang), dan remisi 15 hari (55 orang).
Warga binaan tindak pidana umum dan khusus yang menerima remisi khusus telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
"Kemudian remisi khusus II hanya satu warga binaan yang menerima. Itu berasal dari Lapas Sorong," ujar Bukorsyom.
Ia menuturkan penerima remisi khusus Idul Fitri tersebar di lima unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan (rutan) di wilayah kerja Kemenkumham Papua Bara yang meliputi Lapas Kelas IB Sorong 140 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 64 narapidana, Lapas Kelas III Fakfak 49 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 19 narapidana.
Kemudian Lapas Kelas III Kaimana 17 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan Sorong Selatan 6 narapidana, dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 2 narapidana.
"Narapidana penerima remisi Idul Fitri berasal dari lima lapas dan satu rutan," ucap dia.
Pemberian remisi, kata dia, merupakan wujud nyata sikap negara kepada warga binaan yang senantiasa berupaya memperbaiki diri.
Remisi tersebut, katanya,. diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
"Mempercepat proses reintegrasi sosial agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat," ucap Bukorsyom.
Ia menuturkan jumlah total warga binaan di UPT wilayah kerja Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.199 orang terdiri atas narapidana ada 998 orang dan tahanan 201 orang.