Manokwari (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari Jumadi mengatakan, program pengurangan masa tahanan atau remisi memotivasi narapidana memperbaiki mental agar tidak mengulangi perilaku melanggar hukum.
"Supaya sikap dan tingkah laku warga binaan berstatus narapidana bisa berubah dari pelanggar hukum menjadi taat hukum," kata Jumadi saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa transformasi pola pembinaan mental dan spiritual diimplementasikan secara menyeluruh bagi narapidana maupun tahanan selama menjalani masa hukuman.
Program rutin yang telah diselenggarakan meliputi kegiatan kerohanian dan kegiatan kemandirian untuk menggali potensi kreativitas dari masing-masing warga binaan.
"Kegiatan kemandirian itu seperti perbengkelan, pertukangan, kesenian, dan lainnya supaya warga binaan memiliki bekal berwirausaha," ucap Jumadi.
Selain itu, kata dia, Lapas Manokwari telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah agar produk kreatif warga binaan dapat diikutsertakan dalam berbagai pameran.
Lapas juga memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan hasil karya warga binaan, seperti kursi kayu yang dipesan oleh beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"Lapas dan pemerintah daerah sudah bekerja sama dan terus ditingkatkan. Beberapa hasil karya warga binaan sudah ikut pameran," kata dia.
Dia menuturkan ada 107 narapidana beragama Islam yang menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, dari jumlah tersebut 98 orang sudah menerima surat keputusan remisi.
Narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan selama 16 hari ada 18 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan 77 orang, satu bulan 15 hari ada dua orang, dan remisi dua bulan satu orang.
"Sisanya akan mendapat SK remisi susulan. Total narapidana beragama Islam sebanyak 150 orang," katanya.
Menurut Jumadi, program remisi akan mengurangi beban negara terhadap alokasi anggaran konsumsi warga binaan dan menjadi solusi atas masalah kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan.
Jumlah warga binaan (narapidana dan tahanan) pada Lapas Kelas IIB Manokwari saat ini mencapai 444 orang atau kelebihan 300 persen dari daya tampung yang hanya 120 orang.
"Narapidana wajib mengikuti program pembinaan karena menjadi penilaian saat pengusulan remisi khusus dan remisi umum," kata Jumadi.
Kalapas Manokwari: Program remisi motivasi narapidana perbaiki mental
Jumat, 12 April 2024 18:54 WIB