Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, mengusulkan 253 orang warga binaan berstatus narapidana untuk memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari Penina Edoway di Manokwari, Jumat, mengatakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Besaran remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan enam bulan," kata Penina.
Ia menyebut pemenuhan syarat administratif maupun substantif dari masing-masing warga binaan penerima remisi khusus atau remisi umum tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Mekanisme pengusulan remisi juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen lapas, kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Selain kelakuan baik, kami juga menilai dari sisi kelengkapan administrasi dari setiap warga binaan yang diikutkan dalam program remisi," jelas Penina.
Dia menjelaskan bahwa 253 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi terdiri atas napi kasus pidana umum sebanyak 161 orang, kasus penyalahgunaan narkotika ada 70 orang, dan kasus korupsi 22 orang.
Syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika dan korupsi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Total warga binaan Lapas Manokwari per 9 Agustus 2024 sebanyak 456 orang, terdiri atas 111 orang tahanan dan 345 orang narapidana," ucap Penina.
Dia menambahkan program pembinaan untuk mendorong perbaikan perilaku dari setiap tahanan dan narapidana dibagi menjadi dua kategori, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan mental spiritual.
Program pembinaan kemandirian bermaksud agar warga binaan bisa meningkatkan potensi diri yang positif melalui kegiatan pertukangan, perbengkelan, seni musik, dan seni kreatif lainnya.
"Kalau pembinaan mental, warga binaan mengikuti bimbingan kerohanian sesuai dengan agamanya masing-masing," ucap dia.
Selain itu, Lapas Manokwari juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar produk kreatif dari warga binaan dapat diikutsertakan dalam berbagai pameran.
Lapas kemudian mengoptimalkan penggunaan media sosial untuk mempromosikan hasil karya warga binaan, seperti kursi kayu yang sudah dipesan beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"Kami juga bekerja sama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Sekarang Lapas Manokwari sudah punya satu dokter tetap dan dua tenaga medis," ucap Penina.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari Penina Edoway di Manokwari, Jumat, mengatakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Besaran remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan enam bulan," kata Penina.
Ia menyebut pemenuhan syarat administratif maupun substantif dari masing-masing warga binaan penerima remisi khusus atau remisi umum tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Mekanisme pengusulan remisi juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen lapas, kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Selain kelakuan baik, kami juga menilai dari sisi kelengkapan administrasi dari setiap warga binaan yang diikutkan dalam program remisi," jelas Penina.
Dia menjelaskan bahwa 253 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi terdiri atas napi kasus pidana umum sebanyak 161 orang, kasus penyalahgunaan narkotika ada 70 orang, dan kasus korupsi 22 orang.
Syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika dan korupsi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Total warga binaan Lapas Manokwari per 9 Agustus 2024 sebanyak 456 orang, terdiri atas 111 orang tahanan dan 345 orang narapidana," ucap Penina.
Dia menambahkan program pembinaan untuk mendorong perbaikan perilaku dari setiap tahanan dan narapidana dibagi menjadi dua kategori, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan mental spiritual.
Program pembinaan kemandirian bermaksud agar warga binaan bisa meningkatkan potensi diri yang positif melalui kegiatan pertukangan, perbengkelan, seni musik, dan seni kreatif lainnya.
"Kalau pembinaan mental, warga binaan mengikuti bimbingan kerohanian sesuai dengan agamanya masing-masing," ucap dia.
Selain itu, Lapas Manokwari juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar produk kreatif dari warga binaan dapat diikutsertakan dalam berbagai pameran.
Lapas kemudian mengoptimalkan penggunaan media sosial untuk mempromosikan hasil karya warga binaan, seperti kursi kayu yang sudah dipesan beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"Kami juga bekerja sama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Sekarang Lapas Manokwari sudah punya satu dokter tetap dan dua tenaga medis," ucap Penina.