"Kami dorong eksekutif segera susun Pergubnya," kata Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Senin.
Ia berharap Pergub sebagai regulasi turunan Pasal 6A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, rampung sebelum Pemilu 2024.
Sehingga, proses seleksi dapat terlaksana yang kemudian pelantikan anggota DPRK dilakukan bersama dengan anggota DPR jalur partai politik.
Pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran proses seleksi anggota DPRK termasuk DPRP periode yang baru.
"Karena amanah undang-undang seperti itu," ucap George Dedaida.
Ia melanjutkan, kehadiran DPRK akan memperkuat eksistensi orang asli Papua pada lembaga parlemen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat.
Sebab, selama ini aspirasi masyarakat adat hanya dikawal oleh anggota DPR provinsi jalur Otsus dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Supaya DPRP, DPRK dan MRP bisa jalan beriringan," ujar George.
Ia kemudian mengapresiasi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw yang telah melantik Tim Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023-2028.
Pelantikan tim tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 720/16/1/2023 tertanggal 11 Januari 2023.
"Setelah MRPB, DPRP dan DPRK juga harus jalan makanya perlu Pergub untuk mengatur teknis pemilihan," kata George.
Ia menjelaskan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran pada APBD 2023 untuk proses seleksi anggota MRPB dari unsur adat dan perempuan. Sedangkan unsur agama merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Anggaran itu digunakan dalam penyelenggaraan musyawarah adat sebagai satu kesatuan tahap seleksi.