Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol di Manokwari, Jumat, mengatakan Ajamudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 tertanggal 2 Maret 2023.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan kemarin malam," kata Juniman.
Ajamudin diketahui memiliki peran melakukan penandatanganan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan Bank Papua Cabang Teminabuan pada akhir 2016 sampai awal 2017.
Dalam rentang waktu itu, sebanyak 25 unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident dipaksakan untuk akad, padahal belum 100 persen rampung.
Hal itu dilakukan atas permintaan tersangka Ajamudin dan tersangka M Ramli S yang disetujui oleh tersangka Syamsul Arief, mantan Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan.
"Rumah belum selesai 100 persen tapi sudah dilakukan penandatanganan akad KPR," ujar Juniman.
Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian KPR, kata dia, mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan yaitu tersangka Jamin Tanan mencairkan dana KPR Sejahtera FLPP sebanyak Rp4,236 miliar ke rekening PT Klasaman Utama.
Hingga kini debitur yang telah melakukan akad belum menempati rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident, dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran-nya.
Juniman menegaskan perbuatan tersangka Ajamudin bersama Syamsul Arief, Jamin Tanan dan Muh Ramli S yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,896 miliar.
"Di mana tersangka Ajamudin telah memperkaya diri Rp4,236 miliar," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Ajamudin dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ajamudin ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 hari ke depan.
"Tersangka langsung ditahan di Lapas terhitung mulai tanggal 2-21 Maret 2023," ujar Juniman.