Manokwari (ANTARA) - Ada dua pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat masih memiliki piutang tahun berjalan dalam iuran kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Manokwari Deny Jermy Eka Putra Mase di Manokwari, Kamis menyebut dua pemerintah kabupaten itu ialah Pemkab Fak-fak dengan piutang mencapai Rp6 miliar dan Pemkab Pegunungan Arfak, Rp3,4 miliar.
"Kedua Pemkab itu belum melakukan pembayaran dari Januari hingga September. Tapi informasi terakhir kalau untuk Pemkab Fak-fak, penagihannya sudah masuk di Bank Papua, artinya kemungkinan besok sudah bisa dibayar," ujar Deny.
Dia juga menyebut Pemkab Pegunungan Arfak sudah memasukkan penagihan ke Bank Papua. Tetapi belum bisa dibayarkan sebab Kas Daerah (Kasda) masih kosong sehingga masih menunggu anggaran disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
Deny mengungkapkan, aturan BPJS Kesehatan sebenarnya hanya dapat membatasi pemerintah kabupaten membayarkan piutang tahun berjalan dalam jangka waktu tiga bulan.
Pihaknya di BPJS Kesehatan Manokwari memberikan kelonggaran agar piutang tahun berjalan bisa dibayarkan mengingat Pemkab Fak-fak dan Pemkab Pegunungan Arfak memiliki komitmen untuk membayar penagihan tahun berjalan.
"Kami memberikan dispensasi tetap pesertanya dapat dilayani dan kepesertaannya aktif. Tapi ya mereka (Pemkab Pegunungan Arfak dan Fak-fak) harus membayar," ungkap dia.
Deny berharap piutang yang dimiliki kedua pemerintah kabupaten di Papua Barat tersebut dapat terbayarkan sebelum akhir tahun.
"Kemungkinan besar besok untuk Pemkab Fak-fak sudah membayar dan Pemkab Pegunungan Arfak awal Minggu depan karena menunggu anggaran," jelas Deny.