Manokwari (ANTARA) - BPJS Kesehatan Manokwari mengungkapkan saat ini belum ada rumah sakit di Papua Barat yang dapat memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Senin, mengatakan tujuan KRIS adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
“Perlakuan yang sama tersebut diantaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2024, dari 12 RS di Provinsi Papua Barat, hanya RSUD Fakfak yang dijadikan program percontohan KRIS.
Dari penilaian terakhir pada 31 Desember 2024, RSUD Fakfak belum 100 persen memenuhi 12 kriteria KRIS. Hal yang sama juga berlaku pada rumah sakit se Papua Barat.
Menurut dia, penerapan 12 kriteria KRIS telah diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yaitu, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas (meja atau kabinet kecil) per tempat tidur.
Selain itu, pengaturan suhu dan kelembaban ruangan, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi) serta ruang rawat gabung, kepadatan ruang rawat (kamar) serta kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan yang terakhir adalah outlet oksigen.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya bertugas untuk menilai apakah RS sudah dapat melengkapi kriteria KRIS sesuai dengan Kemenkes atau belum.
Sedangkan regulasi terhadap RS untuk memenuhi kriteria KRIS yang ditargetkan paling lambat 1 Juli 2025 harus jalan, menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat yaitu Kementerian Kesehatan.
“Apakah RS sanggup untuk melengkapi kriteria KRIS hingga 1 Juli 2025 atau tidak, itu murni kewenangan Kemenkes. Jika kemudian apakah akan muncul diskresi, diperpanjang atau tidak, misalnya 1 tahun agar RS bisa memenuhi, tentu kami juga ikut,” ujarnya.
BPJS Manokwari: Belum ada rumah sakit di Papua Barat penuhi kriteria KRIS
Senin, 3 Maret 2025 19:46 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Dwi Sulistyono Yudo. ANTARA/Ali Nur Ichsan