Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari tidak mengizinkan fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat pertama maupun rujukan untuk membebani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) mencari obat sendiri.
Kepala BPJS Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Kamis, mengatakan hal tersebut tertuang dalam janji layanan JKN yang merupakan komitmen faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat,” katanya.
Selain faskes dilarang membebani peserta JKN cari obat sendiri, faskes juga dilarang menambah iuran JKN seperti tambah biaya obat, tambah biaya tindakan maupun biaya naik kelas tanpa kemauan peserta JKN.
Ia mengatakan, peserta JKN dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan jika ada faskes yang meminta membeli obat dengan biaya sendiri.
Pengaduan dapat dilakukan melalui petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau BPJS Satu (Siap Membantu).
Nama dan nomor handphone Petugas BPJS Satu sudah terpampang di faskes baik di RS, puskesmas, UGD, ruang administrasi, maupun titik keramaian faskes lainnya.
Dalam memberikan laporan, peserta JKN harus memastikan kebenaran informasi dulu kemudian melapor pada petugas PIPP dengan melampirkan bukti seperti copy resep maupun bukti pembelian.
“Laporan lebih bagus dilakukan sebelum pasien membeli obat, sehingga bisa diselesaikan lebih dulu. Namun jika sudah terlanjut membeli, disertakan bukti bayar,” katanya.
Ia mengakui, untuk di wilayah Indonesia Timur, seperti di Papua, memang pengadaan obat tidak semudah di daerah lain.
Pengiriman obat terkadang cukup rumit dan membutuhkan waktu cukup lama sehingga membutuhkan perhatian pemerintah daerah agar faskes tidak kehabisan stok obat.
“Untuk itu kita juga mengimbau kepada faskes, kalau obat kosong digantikan obat sejenis dan tidak menyuruh peserta JKN membeli obat sendiri di luar,” katanya.
Ia menambahkan, janji layanan JKN antara BPJS Kesehatan dan faskes bertujuan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
Ada tujuh poin janji layanan yaitu, berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di faskes.
Tidak ada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur, Tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, Faskes wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Selain itu, pelayanan ramah tanpa diskriminasi dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Manokwari tidak izinkan faskes bebani peserta JKN cari obat