Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Manokwari, Papua Barat, Yosep Mandacan memastikan peluncuran aplikasi Sistem Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) berbasis daring dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) pada Agustus ini.
Yosep di Manokwari, Senin, menyebut peluncuran SIM PKB masih akan menunggu Bupati Manokwari, Hermus Indou yang saat ini sedang berdinas di luar kota.
Ia mengemukakan, penerapan SIM PKB dalam Uji KIR sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Mulai tahun 2021 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini. Jika tidak menerapkannya, maka Dinas Perhubungan di kabupaten dan kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor," ujarnya.
Sistem pembayaran untuk SIM PKB bersifat transparan sehingga dipastikan tidak akan terjadi pungutan liar (pungli).
Pelaksanaan uji mekanik kendaraan bermotor dalam SIM PKB, meliputi uji emisi gas buang, uji pengukur kecepatan, uji lampu utama kendaraan, uji klakson dan kebisingan serta uji kunci kendaraan roda depan dan berat kendaraan.
Penerapan SIM PKB, nantinya akan membantu pelayanan publik khususnya mengenai kendaraan dalam berlalu lintas. SIM PKB memuat juga data uji kendaraan sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas, hal itu bisa langsung diketahui.
"Misalnya jika terjadi kecelakaan saat uji kendaraan sudah lewat tujuh bulan bisa disimpulkan adanya rem blong, tetapi kalau masih tiga bulan, bisa dikarenakan faktor manusia," ungkap Yosep.
Selain itu, uji kendaraan bermotor dengan SIM PKB itu dinilai dapat mengurangi tingkat kecelakaan dengan mempertimbangkan keselamatan manusia sebagai yang utama.
"Yang utama keselamatan manusia. Penerapan SIM PKB ini juga nantinya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.