Sorong (ANTARA) - Wali Kota Lambert Jitmau mengatakan bahwa upaya pembubaran kegiatan vaksinasi yang digelar partai Nasdem di Terminal Remu Kota Sorong pada Sabtu (21/8), oleh Satpol PP setempat sesuai aturan untuk penegakan protokol kesehatan.
"Kami pemerintah Kota Sorong tidak pernah menolak Vaksin, berita ini harus diluruskan. Satpol PP Kota Sorong menjalankan tugas demi penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Lambert Jitmau saat dihubungi di Sorong, Senin.
Dia mengatakan bahwa upaya pembubaran kegiatan vaksin yang digelar partai Nasdem karena tidak memiliki izin dari tim Satgas setempat dan juga menimbulkan kerumunan.
Namun, kata dia, situasi di lapangan tidak memungkinkan sehingga tidak sempat dibubarkan tetap berjalan sampai selesai.
Bisa digaris bawahi, lanjut Lambert, kegiatan tersebut sudah tidak bicara kepentingan masyarakat tapi sudah kepentingan politik yang menyebabkan kerumunan hingga ribuan orang.
"Apalagi inti acaranya adalah bagi-bagi sembako oleh Partai Nasdem" tegasnya.
Partai Nasdem dinilai telah melanggar peraturan Mendagri, Gubernur dan Walikota tentang PPKM level 3 di Kota Sorong karena menyebabkan ribuan warga berkerumun sehingga Satpol PP bertindak.
Pemkot Sorong sendiri mengaku tidak pernah mempermasalahkan pemberian vaksin kepada masyarakatnya. Namun kegiatan tanpanya izin dan menimbulkan kerumunan itulah membuat anak buahnya membubarkan acara partai Nasdem.
Bukan soal vaksin, namun bagi-bagi sembako yang tidak berjalan sesuai protokol kesehatan yang di gadang-gadang pemerintah pusat.
"Tentu kami lebih mempertimbangkan apa yang terbaik untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir politik yang membawa-bawa bendera partai," tambah dia.