Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Papua Barat menyatakan bahwa sebanyak 737 narapidana di provinsi tersebut menerima remisi umum kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.
Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi Papua Barat Slamet Prihantara di Manokwari, Selasa, mengatakan remisi umum 17 Agustus 2021 ini diberikan kepada 737 narapidana dan anak berhadapan hukum dari total 1.125 warga binaan se Papua Barat.
"Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 737 narapidana dan anak di provinsi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-876/877/880.PK.01.05.06 Tahun 2021," kata Slamet Prihantara.
Dia berujar dari 737 narapidana dan anak penerima remisi 17 Agustus 2021, sebanyak 15 narapidana diantaranya menerima remisi bebas langsung (BL) berasal dari Lapas kelas II Fakfak, Lapas kelas IIB Sorong, Lapas kelas IIB Manokwari dan Lapas kelas III Kaimana.
"Remisi bebas langsung ada 15 narapidana itu dari Lapas Fakfak 4 orang, Lapas Sorong 8 orang, Lapas Manokwari 2 orang dan Lapas Kaimana 1 orang berperkara Korupsi dengan besaran remisi empat bulan," ujar Slamet.
Dengan mengenakan pakaian adat Papua, Slamet Prihantara berharap kepada 722 narapidana dan anak penerima remisi 17san tahun 2021 agar bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses melalui program pembinaan di masing-masing Lapas.
Dia juga menitip pesan khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.
"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata Slamet mengutip pesan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.