Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil alih pembayaran dana hibah Pilkada 2024 untuk dua kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Manokwari lebih kurang Rp10 miliar dan Teluk Wondama Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari Agus Hartono di Manokwari, Kamis, mengatakan Kemenkeu diberikan kewenangan menyelesaikan pembayaran dana hibah pilkada.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pilkada 2024.

"Kemenkeu diberikan kewenangan tangani kesulitan pemerintah daerah membiayai pilkada," kata Agus Hartono.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran sisa dana hibah pilkada dipotong dari dana bagi hasil (DBH) Pasal 21 yang menjadi hak masing-masing pemerintah daerah.

Dana itu kemudian ditransfer untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari kurang lebih Rp7 miliar, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manokwari lebih kurang Rp3 miliar.

"Kalau KPU Teluk Wondama kurang lebih Rp800 juta dan Bawaslu Teluk Wondama lebih kurang Rp400 juta," kata Agus Hartono.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta mengatakan pagu dana hibah KPU Manokwari Rp50 miliar dan Bawaslu Manokwari Rp19 miliar perlu direvisi.

Dari jumlah tersebut, kata dia, pemerintah kabupaten setempat telah melakukan transfer sebanyak Rp41,5 miliar untuk KPU Manokwari dan Rp14,5 miliar untuk Bawaslu Manokwari.

"Dana itu diproyeksikan untuk lebih dari dua pasangan calon. Tapi saat ini hanya dua pasangan, maka estimasinya harus direvisi," ucap Jaka.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama bersama KPU Teluk Wondama telah menandatangani NPHD Pilkada 2024 sebanyak Rp35 miliar, dan Bawaslu Teluk Wondama Rp17 miliar.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024