Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) untuk otonomi khusus Provinsi Papua Barat pada 2024 sebesar Rp1,179 triliun.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu Papua Barat Rudy Novianto di Manokwari, Sabtu, mengatakan realisasi penyaluran DBH itu terdiri atas Rp159,243 miliar untuk minyak bumi dan Rp1,020 triliun untuk gas bumi.

"Penyaluran DBH minyak bumi sudah 80 persen, dan gas bumi 97,73 persen. DBH migas disalurkan ke rekening kas umum daerah provinsi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran DBH minyak bumi otonomi khusus dibagi dalam tiga tahap yaitu Rp39,810 miliar tahap pertama, kemudian Rp49,763 miliar tahap kedua, dan Rp69,668 miliar tahap ketiga.

Metode penyaluran DBH gas bumi otonomi khusus juga dilakukan tiga tahap yang meliputi Rp227,009 miliar tahap pertama, Rp311,663 tahap kedua, dan Rp436,329 miliar pada tahap ketiga.

"Total pagu DBH minyak bumi untuk Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp199,053 miliar dan DBH gas bumi Rp1,047 triliun," ujar Rudi.

Ia menyebut mekanisme penyaluran tambahan DBH otonomi khusus dari sektor minyak dan gas bumi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari.

Selanjutnya, pemerintah provinsi akan mendistribusikan DBH minyak bumi dan gas bumi ke RKUD setiap kabupaten se-Papua Barat sesuai dengan persentase pembagian yang ditentukan.

"Penyaluran setiap tahap ke daerah (provinsi) berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb," ucap dia.

Rudi pun memastikan proses penyaluran tambahan DBH otonomi khusus migas melalui KPPN dilakukan secara transparan, dengan fokus pada akuntabilitas dan ketepatan dalam penggunaan dana dimaksud.

Pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memberikan dukungan pendapatan yang lebih besar bagi daerah penghasil migas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"DBH migas itu menjadi salah satu sumber pendapatan yang diberikan untuk daerah yang memiliki status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh," ucap dia.

Menurut dia, pemanfaatan DBH migas otonomi khusus terbagi menjadi empat poin, yaitu 35 persen untuk belanja pendidikan dan 25 persen belanja kesehatan serta perbaikan gizi.

Kemudian, sebesar 30 persen dimanfaatkan untuk belanja infrastruktur dan sisanya 10 persen dialokasikan melalui program pemberdayaan masyarakat adat di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

"Penggunaan tambahan DBH migas otonomi khusus diprioritaskan bagi orang asli Papua di daerah penghasil dan daerah terdampak," jelas Rudi.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024