Seluruh pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak 1 Agustus 2024 diwajibkan menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sesuai kebijakan Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari,dr Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, tetapi juga untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata," katanya.
Sulistyono mengapresiasi kebijakan Polri tersebut sebagai cara yang tepat agar program JKN lebih optimal. Implementasi program JKN tidak terlepas dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Polri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi semua masyarakat di Indonesia.
"Seperti yang diketahui kebijakan ini selaras dengan target dari pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN dapat mencapai 98 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," ujarnya.
Jika pemohon SKCK memiliki status tidak aktif sebagai peserta JKN maka pembuatan akan tetap dilanjutkan, sembari pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan JKN oleh petugas.
Sedangkan bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti cicilan iuran atau yang lebih dikenal dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Guna memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKCK, Dwi menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN, seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan.
Salah satu peserta JKN Three Manurung yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Manokwari, menjelaskan bahwa alur pelayanan untuk penerbitan SKCK tetap sama, hanya ada tambahan pengecekan status kepesertaan JKN
"Dalam pengurusan SKCK, saya merasa tidak kesulitan meskipun salah satu persyaratan adalah memiliki kepesertaan JKN yang aktif, karena semua akses layanan BPJS Kesehatan tersedia dalam aplikasi Mobile JKN," katanya.
Memastikan status JKN aktif saat pembuatan SKCK, katanya, sangat efektif karena membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan JKN mereka.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN, jaminan perlindungan kesehatan bagi warga Indonesia akan semakin luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari,dr Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, tetapi juga untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata," katanya.
Sulistyono mengapresiasi kebijakan Polri tersebut sebagai cara yang tepat agar program JKN lebih optimal. Implementasi program JKN tidak terlepas dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Polri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi semua masyarakat di Indonesia.
"Seperti yang diketahui kebijakan ini selaras dengan target dari pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN dapat mencapai 98 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," ujarnya.
Jika pemohon SKCK memiliki status tidak aktif sebagai peserta JKN maka pembuatan akan tetap dilanjutkan, sembari pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan JKN oleh petugas.
Sedangkan bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti cicilan iuran atau yang lebih dikenal dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Guna memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKCK, Dwi menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN, seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan.
Salah satu peserta JKN Three Manurung yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Manokwari, menjelaskan bahwa alur pelayanan untuk penerbitan SKCK tetap sama, hanya ada tambahan pengecekan status kepesertaan JKN
"Dalam pengurusan SKCK, saya merasa tidak kesulitan meskipun salah satu persyaratan adalah memiliki kepesertaan JKN yang aktif, karena semua akses layanan BPJS Kesehatan tersedia dalam aplikasi Mobile JKN," katanya.
Memastikan status JKN aktif saat pembuatan SKCK, katanya, sangat efektif karena membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan JKN mereka.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN, jaminan perlindungan kesehatan bagi warga Indonesia akan semakin luas.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024