Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manokwari mendorong Pemkab setempat agar mendaftarkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak lainnya agar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pjs Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Toni Adrian di Manokwari, Rabu, mengatakan dari 61 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari, baru 12 OPD yang sudah mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada program JKN.
“Masih tersisa 48 OPD yang belum memberikan data terkait tenaga kontrak. Kami berharap seluruh OPD Pemkab Manokwari bisa patuh mendaftarkan seluruh PPNPN pada program JKN,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, katanya, pemerintah daerah wajib membiayai JKN seluruh tenaga kontrak dan PPPK. Sebab tenaga kontrak dan PPPK beserta keluarganya mempunyai hak yang sama untuk terlindungi melalui program JKN.
Toni menyebut pembiayaan program JKN sangat terjangkau, dimana perhitungan iuran bagi tenaga kontrak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UM) Papua Barat yaitu sebesar Rp3,6 juta.
Dengan estimasi tersebut, Pemkab Manokwari sebagai pemberi upah wajib membayar iuran JKN peserta yaitu sebesar 4 persen atau senilai Rp144.600, sedangkan pemotongan dari gaji tenaga kontrak 1 persen atau senilai Rp36.150.
“Hanya dengan pembayaran sebesar itu, tenaga kontrak dan keluarganya dapat terlindungi. Jauh lebih murah jika mereka harus mengikuti JKN mandiri,” tutur Toni.
Plt Sekda Manokwari Harjanto Ombesampu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak dan PPPK melalui program JKN. Apalagi para tenaga kontrak dan PPPK memiliki peranan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik.
“Pemkab Manokwari berkomitmen untuk memberikan kepastian status serta hak-hak yang layak bagi tenaga kontrak dan PPPK, karena itu proses ini harus dijalankan dengan transparan dan adil,” kata Ombesampu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manokwari Anton Renyaan menyebut saat ini terdapat sejumlah 2.568 orang tenaga kontrak (honorer) yang bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari.
Data tenaga honorer Pemkab Manokwari tersebut, katanya, sudah terekam pada portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sejak 2022.