Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat segera merumuskan regulasi berupa peraturan gubernur sebagai dasar hukum pengangkatan 1.002 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori di Manokwari, Papua Barat Senin, mengatakan peraturan gubernur harus rampung supaya pengangkatan tenaga honorer disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 14 Januari 2025 kami sudah ketemu Menpan RB, dan kami perlu proses peraturan gubernurnya," kata Herman Sayori.
Setelah peraturan gubernur rampung, kata dia, pemerintah provinsi akan memproses pengangkatan 1.002 tenaga honorer formasi tahun 2021 menjadi menjadi CPNS dan PPPK berdasarkan klasifikasi usia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah provinsi juga segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari terkait data honorer yang diakomodasi dalam rencana pengangkatan dimaksud, sembari menunggu persetujuan Kemenpan RB untuk penambahan 180 tenaga honorer.
"Kuota Papua Barat hanya 1.002 orang, jadi kami usulkan supaya sisa 180 orang itu bisa sekaligus, tapi itu masih bersifat usulan saja," jelas Herman.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menjelaskan bahwa 1.715 tenaga honorer yang dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat virtual bersama sejumlah kepala daerah merupakan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data dimaksud mengalami perubahan setelah diverifikasi dan validasi menjadi 1.355 orang, yang kemudian diverifikasi ulang karena terdapat beberapa honorer telah lolos seleksi.
"Setelah dikroscek, ada beberapa sudah masuk ke pekerjaan lain, dan ada juga yang sudah lolos seleksi. Jadi, sesungguhnya data terbaru 1.182 honorer," jelasnya.
Pemerintah provinsi, kata Ali Baham, telah memperhitungkan penambahan kuota dengan total alokasi belanja pegawai pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat tidak melebihi 30 persen.
Pemprov Papua Barat rumuskan regulasi pengangkatan 1.002 CPNS dan PPPK
Senin, 20 Januari 2025 18:41 WIB

Kepala BKD Provinsi Papua Barat Herman Sayori memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK kepada awak media di Manokwari, Papua Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)