Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan Shalat Idul Adha di Bandar Udara (Bandara) Teminabuan dan masjid.

Sekretaris Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sorsel Mohammad Rifai Rumalean di Teminabuan, Jumat, mengatakan hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 451 7145 /V/2024 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha.

"Untuk menindak lanjuti Surat Pimpinan Daerah DMI Kabupaten Sorsel Nomor 004/PD-DMI/SS/V/2024 tentang Kebijakan Tempat Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha Tahun 1445 H/2024 M, pelaksanaan Shalat Idul Adha berlangsung di lapangan dan masjid," kata Rumalean.

Ia mengatakan pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha tahun 1445Hijriah/2024 khususnya di Distrik Teminabuan, selain dilaksanakan di lapangan oleh pengurus PHBI, tetapi juga dapat dilaksanakan pada masing-masing masjid yang ada.

"Pihak ta'mir masjid agar dapat mempersiapkan tempat pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dengan sebaik-baiknya dan dapat menjamin kebersihan, ketentraman, kenyamanan dan keamanan jamaah," kata Rumalean.

Ia melanjutkan pihak ta'mir masjid diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sorsel.

"Setelah pelaksanaan, masing-masing ta'mir masjid agar dapat melaporkan hasil kegiatan ibadah Shalat Idul Adha kepada pemkab sebagai bahan evaluasi," kata Rumalean.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024