Teminabuan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar segera mengurus pengunduran diri dari jabatan dan mengajukan pensiun dini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorsel, Eliazer Kombado, di Teminabuan, Selasa, mengatakan selain rekomendasi dari partai poltik (parpol) sebagai salah satu persyaratan untuk maju di pilkada, syarat pengunduran diri dari ASN merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh bakal calon.
“Untuk ASN yang maju di pilkada agar dari sekarang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai ASN aktif,” tegas Kombado.
Ia melanjutkan, mulai sekarang ASN yang maju agar mengajukan pengunduran diri, mengingat waktu dan tahapan pilkada semakin krusial.
“Mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal tujuh ayat dua tentang persyaratan calon, salah satunya mengatur tentang menyatakan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN,” kata Kombado.
Kombado mengatakan, sebagai penyelenggara berharap kerja sama dan dukungan dari kandidat yang berstatus sebagai ASN untuk memperhatikan hal tersebut.
“Dukungan dan kerja sama semua pihak akan mendukung pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman dan damai, serta terhindar dari persoalan di tengah masyarakat,” tegas Kombado.
Ia mengatakan, Pilkada Sorsel kali ini terdapat empat bakal calon yang berstatus sebagai ASN, maka KPU mengingatkan agar bisa segera melakukan proses pengunduran diri.
KPU Sorsel: ASN yang maju di pilkada harus mengundurkan diri
Selasa, 10 September 2024 13:32 WIB