Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (DPKP) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pengelolaan pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Marampa.
Kepala DPKP Manokwari Yosep Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan saat ini pelabuhan ASDP Marampa belum bisa maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) karena belum bisa memungut retribusi sesuai ketentuan Perda PDRD.
"Sejak Oktober 2023, retribusi dari Pelabuhan Marampa baru menghasilkan puluhan juta saja, saya tidak ingat pastinya. Tahun kemarin hanya berapa bulan saja dan baru tahun ini Pelabuhan Marampa memberikan pemasukan penuh pada PAD, tapi harus kita lihat di akhir tahun," katanya.
Ia mengatakan, pelabuhan ASDP Marampa merupakan pelabuhan milik Pemkab Manokwari yang telah diperbaiki oleh Kementerian Perhubungan pada tahun lalu.
Kemenhub melakukan perbaikan dermaga, fasilitas dermaga, gedung terminal pelabuhan dan jalan lingkungan untuk parkir kendaraan di Pelabuhan Marampa.
Pelabuhan tersebut dikembalikan pada Pemkab Manokwari pada Agustus 2023 dan baru mulai dioperasionalkan pada bulan Oktober 2023.
"Selama ini PAD Pelabuhan Marampa masih diperoleh dari retribusi parkir, retribusi masuk dermaga dan sewa gedung. Karena dari KSOP Manokwari ada juga yang berkantor di gedung terminal pelabuhan, mereka sewa," katanya.
Ia mengatakan, besaran retribusi yang digunakan masih berdasarkan perda retribusi lama tahun 2011. Sedangkan tahun lalu, Pemkab Manokwari sudah membuat Perda PDRD yang menetapkan besaran retribusi terbaru.
"PAD kita tergantung pada penerapan Perda PDRD. Tahun ini pemerintah masih lakukan sosialisasi dan baru ditetapkan tahun depan. Kalau sudah ditetapkan pasti berdampak positif pada PAD yang dihasilkan Pelabuhan Marampa," katanya.
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan, DPKP juga mengusulkan pembangunan gudang untuk tempat penyimpanan barang pada Kemenhub. Keberadaan gudang akan mendatangkan PAD lebih besar lagi.
"Kita sudah usulkan agar dapat dijawab melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau ada gudang, swasta atau warga yang memanfaatkannya akan kita tarik retribusi, nilai PAD pasti lebih besar lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala DPKP Manokwari Yosep Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan saat ini pelabuhan ASDP Marampa belum bisa maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) karena belum bisa memungut retribusi sesuai ketentuan Perda PDRD.
"Sejak Oktober 2023, retribusi dari Pelabuhan Marampa baru menghasilkan puluhan juta saja, saya tidak ingat pastinya. Tahun kemarin hanya berapa bulan saja dan baru tahun ini Pelabuhan Marampa memberikan pemasukan penuh pada PAD, tapi harus kita lihat di akhir tahun," katanya.
Ia mengatakan, pelabuhan ASDP Marampa merupakan pelabuhan milik Pemkab Manokwari yang telah diperbaiki oleh Kementerian Perhubungan pada tahun lalu.
Kemenhub melakukan perbaikan dermaga, fasilitas dermaga, gedung terminal pelabuhan dan jalan lingkungan untuk parkir kendaraan di Pelabuhan Marampa.
Pelabuhan tersebut dikembalikan pada Pemkab Manokwari pada Agustus 2023 dan baru mulai dioperasionalkan pada bulan Oktober 2023.
"Selama ini PAD Pelabuhan Marampa masih diperoleh dari retribusi parkir, retribusi masuk dermaga dan sewa gedung. Karena dari KSOP Manokwari ada juga yang berkantor di gedung terminal pelabuhan, mereka sewa," katanya.
Ia mengatakan, besaran retribusi yang digunakan masih berdasarkan perda retribusi lama tahun 2011. Sedangkan tahun lalu, Pemkab Manokwari sudah membuat Perda PDRD yang menetapkan besaran retribusi terbaru.
"PAD kita tergantung pada penerapan Perda PDRD. Tahun ini pemerintah masih lakukan sosialisasi dan baru ditetapkan tahun depan. Kalau sudah ditetapkan pasti berdampak positif pada PAD yang dihasilkan Pelabuhan Marampa," katanya.
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan, DPKP juga mengusulkan pembangunan gudang untuk tempat penyimpanan barang pada Kemenhub. Keberadaan gudang akan mendatangkan PAD lebih besar lagi.
"Kita sudah usulkan agar dapat dijawab melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau ada gudang, swasta atau warga yang memanfaatkannya akan kita tarik retribusi, nilai PAD pasti lebih besar lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024