Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat meminta izin kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk bisa memberlakukan pemungutan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manokwari Yusak Dowansiba di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemnaker agar pemda mendapatkan petunjuk teknis (juknis) retribusi IMTA.
“Persetujuan daerah untuk bisa menarik retribusi dari IMTA sebenarnya sudah ada sejak Menteri Tenaga Kerja lama, tapi sudah ada pergantian dan menterinya baru sehingga kita harus pastikan lagi juknisnya," kata Yusak.
Berdasarkan ketentuan dari Kemnaker, pemda bisa memungut retribusi IMTA jika sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Meski Pemkab Manokwari sudah memiliki Perda nomor 5 Tahun 2023 tentang PDRD, namun secara teknis perlu menyiapkan sarana prasarana retribusi IMTA seperti aplikasi dan operator.
"Perda dan fasilitas lainnya seperti username password sudah siap, tapi ada pergantian pejabat di kementerian lagi sehingga kita harus tahu dulu prosedurnya apakah masih sama seperti yang lama atau ada prosedur yang baru. Itu yang perlu kita pastikan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika memungkinkan koordinasi dilakukan langsung di Kantor Kemnaker RI, namun jika tidak ada anggaran perjalanan dinas koordinasi dilakukan dengan video conference.
Pihaknya juga akan mengundang pihak terkait untuk retribusi IMTA yaitu PT SDIC Papua Cement Indonesia, karena perusahaan tersebut banyak mempekerjakan TKA.
Menurutnya, retribusi IMTA merupakan peluang bagi pemda untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebab selama ini retribusi IMTA seluruhnya untuk pemerintah pusat.
Pemkab Manokwari minta izin Kemnaker berlakukan retribusi IMTA
Selasa, 8 April 2025 13:48 WIB

Kepala Disnakertrans Manokwari Yusak Dowansiba (ANTARA/Ali Nur Ichsan)