Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap lima dari 12 orang terpidana kasus penangkapan ikan di perairan Kabupaten Fakfak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima terpidana itu adalah Allu (43), Mahmud (56), Saenuddin (50), Amri (38), dan Arman (38) yang ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada (1/4) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Penangkapan lima terpidana sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa.
Dia menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor, sudah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Namun, belasan terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sehingga dimasukkan dalam DPO yang kemudian Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian.
"Penangkapan terpidana dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019," ujar dia.
Dia menjelaskan 12 orang nelayan asal Kabupaten Bone dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang.
Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.
"Mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan Sulawesi Selatan saja, tetapi malah melanggar sampai ke Fakfak," ucap Harli.
Siregar mengingatkan tujuh terpidana lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO, segera menyerahkan diri ke Kejaksaan terdekat agar dapat menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan.
Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkomitmen melakukan pencarian terhadap semua buronan.
"Lima DPO yang sudah kami amankan akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Tujuh DPO lainnya kami ingatkan supaya menyerahkan diri," tutur Harli Siregar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua Barat tangkap lima DPO terpidana kasus perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kelima terpidana itu adalah Allu (43), Mahmud (56), Saenuddin (50), Amri (38), dan Arman (38) yang ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada (1/4) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Penangkapan lima terpidana sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa.
Dia menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor, sudah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Namun, belasan terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sehingga dimasukkan dalam DPO yang kemudian Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian.
"Penangkapan terpidana dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019," ujar dia.
Dia menjelaskan 12 orang nelayan asal Kabupaten Bone dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang.
Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.
"Mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan Sulawesi Selatan saja, tetapi malah melanggar sampai ke Fakfak," ucap Harli.
Siregar mengingatkan tujuh terpidana lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO, segera menyerahkan diri ke Kejaksaan terdekat agar dapat menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan.
Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkomitmen melakukan pencarian terhadap semua buronan.
"Lima DPO yang sudah kami amankan akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Tujuh DPO lainnya kami ingatkan supaya menyerahkan diri," tutur Harli Siregar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua Barat tangkap lima DPO terpidana kasus perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024