Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 guna mengoptimalkan implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan jenjang Paud, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Henri Sembiring di Manokwari, Kamis, mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan mutu pendidikan.

Pemerintah kabupaten bersama Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah melakukan sinkronisasi terhadap Perbup Nomor 24 Tahun 2024 beberapa waktu lalu.

"Perbup ini nantinya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Manokwari ke semua jenjang pendidikan," kata Henri.

Oleh sebab itu, Henri berharap penerapan Merdeka Belajar di semua satuan pendidikan memberi ruang bagi setiap siswa untuk mengekspresikan minat dan bakat sesuai kemampuan masing-masing.

Fleksibilitas metode pembelajaran itu perlu didukung dengan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik yang terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis terkait penerapan kurikulum Merdeka.

"Harus diakui sekarang ini perkembangan teknologi sangat membantu peningkatan mutu pendidikan," jelas Henri.

Selain itu, kata dia, dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2024 juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas tingkat daerah untuk mencegah tindakan kekerasan dan bullying pada satuan pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan membentuk tim kerja pencegahan tindakan kekerasan dan bullying di setiap sekolah yang tersebar pada sembilan distrik di Kabupaten Manokwari.

"Pembentukan satgas tingkat kabupaten dan diikuti tim kerja setiap sekolah, sehingga bisa mencegah tindakan kekerasan dan bullying," ucap Henri Sembiring.

Kepala Bagian Umum Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat Yustus Awoitauw menerangkan, regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah setempat telah mengakomodasi semua kebijakan Merdeka Belajar.

BPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa memberikan pendampingan bagi semua satuan pendidikan.

"Supaya implementasi kebijakan Merdeka Belajar termasuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terlaksana dengan baik

Saat ini, kata dia, satuan pendidikan yang tersebar pada delapan dari sembilan distrik di Kabupaten Manokwari sudah membentuk tim kerja untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan bullying.

Delapan distrik itu meliputi Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Utara, Distrik Masni, Distrik Prafi, dan Distrik Sidey.

"Tinggal satu distrik yang belum yaitu Distrik Tanah Rubuh," ucap dia

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024