Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou menyatakan penyusunan peraturan daerah (perda) pengendalian minuman keras (miras) atau minuman beralkohol menjadi prioritas Pemkab Manokwari dalam masa kepemimpinannya.
“Untuk itu penyusunan rancangan perda (ranperda) pengendalian minuman beralkohol kita masukan dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,” kata Hermus di Manokwari, Jumat.
Ia mengatakan, dalam program 100 hari kerjanya, Pemkab Manokwari menggodok 11 ranperda untuk segera diterbitkan.
Salah satu ranperda yang paling krusial dan mendapat atensi khusus adalah ranperda pengendalian minuman beralkohol sebab selama ini Pemkab Manokwari tidak mempunyai landasan hukum dalam mengatur peredaran miras.
Perda Manokwari nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan memproduksi minuman beralkohol telah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014.
Kondisi tersebut membuat minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari dikelola secara ilegal dan manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh pemerintah maupun seluruh masyarakat.
Ketiadaan aturan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan miras lantaran tidak adanya kontrol dari pemerintah.
Jika tidak bisa dilarang, maka Pemkab Manokwari perlu membuat regulasi agar peredaran miras dapat diatur dan memberi manfaat bagi warga Manokwari.
“Dilarang atau tidak dilarang, minuman beralkohol tetap saja beredar. Karena itu, kita perlu segera menuntaskan perda ini sehingga dapat mengatur demi kepentingan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam menyusun ranperda miras, Pemkab Manokwari tidak bertindak sendiri, melainkan akan melibatkan partisipasi masyarakat terutama tokoh agama dan tokoh adat.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga bekerjasama dengan akademisi yaitu Universitas Papua (Unipa) dalam penyusunan ranperda.
Dengan pelibatan masyarakat diharapkan ranperda bisa lebih efektif dan diterima masyarakat ketika sudah ditetapkan menjadi perda.
“Kita berharap kajian akademiknya bisa kita tuntaskan, lalu kemudian konsultasi publik juga bisa kita tuntaskan, sehingga proses legal standing bisa segera kita tuntaskan,” katanya.
Hermus: Perda pengendalian miras jadi prioritas
Jumat, 11 April 2025 14:27 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono (ANTARA/Ali Nur Ichsan)