Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Papua Barat berharap  enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Nasrullah Umar di Sorong, Kamis, menjelaskan empat dari enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya telah melindungi para pekerja rentan di dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Tambrauw.

"Sementara dua kabupaten lainnya seperti Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat sama sekali belum mengakomodasi para pekerja rentan di dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK melalui APBD," jelas Nurul.

Menurut dia, sejalan dengan cita cita sebagai penyelenggara negara, bahwa seharusnya seluruh pekerja baik itu penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau rentan dapat terlindungi di dalam program BPJS Tenaga Kerja.

"Kita sangat berharap ke pemerintah daerah untuk bisa memperhatikan dan mengakomodasi pekerja bukan penerima upah di dalam program BPJS Tenaga Kerja melalui APBD," ujarnya.

Cakupan kuota perlindungan dari Provinsi Papua Barat Daya telah dibagi per kabupaten kota, namun dari kabupaten kota sendiri masih belum melindungi pekerja yang ada di wilayahnya.

"Misalnya di Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan. Itu sama sekali belum melindungi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan melalui APBD,” kata Nasrullah.

Kabupaten Tambrauw, sebut dia, berdasarkan hasil pertemuan dengan pemerintah setempat telah direncanakan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakatnya yang tergolong di dalam pekerja bukan penerima upah.

Berkaitan dengan itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad telah menganggarkan Rp11 miliar yang bersumber dari APBD untuk mengakomodasi seluruh masyarakatnya yang tergolong di dalam pekerja bukan penerima upah.

“Namun nanti kemungkinan besar akan masuk di APBD Perubahan juga. karena ada penambahan pekerja lintas agama sesuai dengan arahan Pj Gubernur untuk fokus melindungi masyarakat ini dengan tambahan jumlah sekitar 20.000 orang,” bebernya.

Dia menyebutkan data pekerja di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang terdiri atas penerima upah sebanyak 116.945 orang dan tenaga kerja bukan penerima upah di angka 167.057 orang.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024