Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi PBD, Suroso, Selasa, menjelaskan bahwa pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada badan ad hoc KPU dan Bawaslu di enam kabupaten kota.
"Pilkada ini tentunya sukses berjalan jika petugasnya dipastikan terlindungi, sehingga pemerintah dan BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan," jelasnya.
Sebanyak 26.874 tenaga ad hock yang tersebar di KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada serentak di provinsi termuda itu.
Dari jumlah itu, sebanyak 23.117 adalah bagian dari badan ad hoc KPU dan 3.757 ini bagian ad hoc dari Bawaslu.
"Mereka adalah orang-orang atau para petugas yang akan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan kita untuk bersama-sama memilih calon pemimpin di daerah ini, maka sudah selayaknya mereka diberikan perlindungan sebagaimana mestinya," ujar Suroso.
"Jadi sekali lagi, ini tujuannya dalam rangka pemberian perlindungan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi badan yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu," tambah dia.
Pemberian perlindungan ini tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dalam satu poinnya menyebutkan bahwa gubernur dan juga bupati berkewajiban melindungi penyelenggara pemilu di wilayahnya.
Kemudian pada Pasal 19 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu yang menyatakan bahwa badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau untuk badan ad hoc KPU telah terlindungi melalui dana yang telah disiapkan KPU RI, sementara badan ad hoc Bawaslu akan diikutsertakan di dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Suroso.
Anggaran perlindungan badan ad hoc Bawaslu kabupaten/kota melekat di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing, sehingga nantinya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan I Kadek Wisnu Ciptadi menjelaskan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para petugas pilakda di PBD.
"KPU telah menyiapkan santunan sesuai mekanisme internal KPU sendiri, kemudian dalam waktu dekat Bawaslu akan melaksanakan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.