Teluk Wondama (ANTARA) - Setiap desa di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, kini wajib mengalokasikan sebagian dana desa untuk program pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Juru Bicara Dana Desa untuk urusan COVID-19 Teluk Wondama, Benediktus Sabubun di Wasior, Jumat, mengatakan setiap kampung diminta segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2020 untuk penanganan COVID-19.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 yang mewajibkan setiap desa atau kampung melakukan tindakan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Sesuai surat edaranb itu, setiap kampung diminta membentuk relawan kampung melawan COVID-19 serta melakukan perubahan APBK.
“Di Wondama, dari 75 kampung, sudah terbentuk 10 kampung dan kampung lain sementara dalam proses fasilitasi untuk pembentukan relawan COVID-19. Kemudian ada pergeseran APBK yang wajib untuk kondisi darurat untuk penanganan corona sebesar 50 juta," katanya lagi.
Dana itu yang akan digunakan tim relawan COVID-19 di kampung untuk kegiatan pencegahan seperti penyemprotan dan pengadaan masker.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Hendrik Rico Tetelepta menyebut nilai Rp50 juta yang dipatok ke setiap kampung untuk penanganan COVID-19 bukan harga mati. Besarnya anggaran bisa saja berubah seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 serta dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kita belum kasih besar-besar karena khawatir jangan sampai ada kesalahan dalam penggunaan sehingga bisa berdampak hukum bagi yang mengelola jadi kita kasih Rp50 juta dulu sambil kita lihat perkembangan situasi, “ ujar Tetelepta.
“Masyarakat banyak tanya soal masker. Jadi dana Rp50 juta itu bisa pakai beli masker untuk dibagi-bagi secara gratis. Tapi saya ingatkan jangan coba-coba cari keuntungan dari pengadaan seperti itu," ujar mantan Kepala Bappeda Wondama ini.