Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menahan mantan Kadis Perhubungan Tolikara, Papua Pegunungan, karena diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gde Era Adhinata di Jayapura, Kamis, menjelaskan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Tolikara selain menyeret mantan Kadis Perhubungan REP, juga dua tersangka lainnya yakni Ridwan yang saat itu menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS yang mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat .
Bripka LAS sendiri bertugas di Polres Tolikara, Papua Pegunungan.
Baca Juga: Polda lanjutkan pencarian mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni
Dari laporan yang diterima terungkap Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui tender dengan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu UW.
Pemberian proyek itu sebagai pembayaran utang yang bisa dipertanggungjawabkan Rp400 juta, kata Kombes Era Adhinata.
Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan menambahkan, dana yang dialokasikan untuk proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga sebesar Rp1,8 miliar melalui APBD tahun 2021.
Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat itu hanya dikerjakan 2,36 persen, sedangkan dana dicairkan 100 persen sehingga kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) & pasal 3 UU No 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Kompol Jeffri Tambunan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kadis Perhubungan Tolikara jadi tersangka korupsi Rp1,5 miliar