Kaimana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menyebutkan penerapan efisiensi anggaran menyebabkan APBD Tahun 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp68,97 miliar dari total anggaran sebelumnya Rp1,28 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana Arsami di Kaimana, Sabtu, mengatakan efisiensi anggaran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Sehingga, APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 berkurang sebanyak Rp68,97 miliar," kata Arsami.
Dia menjelaskan bahwa komponen ABPD yang mengalami pengurangan bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD) meliputi, Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum kurang lebih Rp34 miliar.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang konektivitas jalan dan pelayanan dasar kurang lebih Rp32 miliar, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) 1 persen dan 1,25 persen kurang lebih Rp2 miliar.
"Dana Otsus Kaimana ini sedang dalam penyesuaian, tapi nilainya kurang lebih akan berkurang Rp2 miliar," jelas Arsami.
Menurut dia, ada sejumlah strategi yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan penghematan anggaran, sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Strategi dimaksud antara lain, belanja perjalanan dinas berkurang 50 persen, belanja honorarium, membatasi belanja kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi dan seminar.
"Sudah ada pertemuan dengan semua organisasi perangkat daerah dan tim anggaran untuk membahas langkah-langkah efisiensi," ujar Arsami.