Manokwari (ANTARA) - Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou perintahkan untuk menjaga kualitas anggaran baik pendapatan maupun belanja pemerintah daerah meski ada efisiensi dari pemerintah pusat.
“Karena APBD 2025 sudah ditetapkan sebelum ada efisiensi dari pemerintah pusat maka kita perlu melakukan revisi dengan memastikan APBD Manokwari tetap berkualitas untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Hermus di Manokwari, Senin.
Penghematan itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran APBN dan APBD tahun ini.
Ia mengatakan, efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menyebabkan pengurangan dan pemotongan sejumlah anggaran transfer ke daerah (TKD) baik DAK, DAU maupun Otsus.
Total anggaran yang berkurang untuk Kabupaten Manokwari mencapai lebih dari Rp60 miliar sehingga akan berpengaruh pada kinerja dan pelayanan pemerintah.
Namun, pengurangan anggaran tersebut merupakan langkah yang diambil Presiden RI untuk kebaikan bangsa sehingga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah termasuk Pemkab Manokwari.
“Kebijakan ini harus kita laksanakan tanpa sedikitpun tawar-menawar. Mari kita hormati pemimpin kita dan lakukan efisiensi anggaran di daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam satu minggu ini dirinya telah memberi tugas pada Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan penyesuaian atau revisi APBD 2025.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka pihaknya belum bisa memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing OPD.
“Karena kita khawatir kalau DPA kita serahkan, ternyata ada kegiatan yang sebenarnya anggarannya sudah dipangkas. Hal itu yang bisa menimbulkan masalah keuangan,” ujarnya.
APBD Manokwari tahun 2025 sudah ditetapkan Rp1,4 triliun sejak 2024.
Dengan adanya revisi anggaran tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan DPRD Manokwari untuk memastikan kualitas APBD tetap terjaga.
Hermus Indou perintahkan jaga kualitas anggaran Pemkab Manokwari
Senin, 10 Maret 2025 14:58 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou (ANTARA/Ali Nur Ichsan)