Teluk Wondama (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja menggunakan transportasi laut dengan menangkap tersangka berinisial MYU yang merupakan remaja berusia 18 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Ipda Anderas Maturbongs di Wasior, Selasa, mengatakan remaja tersebut ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 12,41 gram ketika turun dari KM Margareth pada 20 Januari 2025.
"Setelah diperiksa petugas, ada barang bukti yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang," ujarnya.
Menurut dia, kasus peredaran gelap narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, perlu ada sinergisitas dan kolaborasi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan terhadap ruang gerak generasi muda di Teluk Wondama.
Penangkapan remaja berusia 18 tahun yang berasal dari salah satu distrik di Kabupaten Teluk Wondama oleh pihak kepolisian setempat, merupakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba kedua pada awal tahun 2025.
"Ini kasus yang kedua berhasil diungkap setelah awal Januari kami tangkap satu warga dengan barang bukti sabu-sabu saat turun dari KM Gunung Dempo," ujar Andreas.
Dia mengajak semua komponen masyarakat di Teluk Wondama untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika atau gerak gerak sosok yang mencurigakan.
Hal tersebut memudahkan aparat kepolisian mengambil tindakan sedini mungkin dalam mencegah peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak kondisi kesehatan, terutama masa depan generasi muda Teluk Wondama.
"Segera informasikan kepada petugas terdekat kalau mengetahui ada orang yang memiliki narkotika," katanya.