Sorong (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengungkapkan penangkapan HBM (32) sebagai pelaku pembawa ganja seberat 2,2 kg dari Jayapura Provinsi Papua, untuk didistribusikan ke wilayah Kota Sorong.
Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan yang dihubungi dari Sorong, Kamis, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi intelijen bahwa HBM terdeteksi membawa ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni KM Gunung Dempo.
"HBM diamankan polisi saat membawa koper berwarna silver saat turun di KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong pada 28 Februari 2025 pukul 18.15 WIT," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Karena berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata barang haram itu bukan milik satu orang tertentu.
"Kami masih melakukan pengembangan melalui penyelidikan intensif terhadap tersangka, mengingat pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut semakin marak," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 134 paket besar ganja kering dengan berat total 2.223,4 gram. Kemudian satu unit handphone merk Redmi A2 warna hitam dan 1 bungkus plastik hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar," ujarnya.