Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono di Jayapura, Jumat malam, mengatakan, awalnya petugas mencurigai barang bawaan penumpang saat melewati mesin x-ray di terminal keberangkatan (15/11).
Saat itu, mesin x-ray dijaga petugas Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan anggota Kopasgat Pratu Nazir dan saat dibuka untuk diperiksa ditemukan satu lembar kulit buaya utuh.
"Ini kasus pertama terkait kulit buaya sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m dan barang tersebut langsung diamankan," kata Cahyono.
Pemilik kulit buaya tidak ditahan, namun diminta untuk tidak melakukannya lagi karena hal itu melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sebelumnya (14/11), petugas gabungan juga mengamankan tiga ekor burung Cendrawasih yang telah diawetkan.
Tiga ekor burung Cendrawasih yang sudah diawetkan itu diamankan dari salah seorang penumpang KM Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Merauke.
"Barang tersebut kini diamankan di kantor karantina di Merauke," kata Cahyono.
Saat itu, mesin x-ray dijaga petugas Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan anggota Kopasgat Pratu Nazir dan saat dibuka untuk diperiksa ditemukan satu lembar kulit buaya utuh.
"Ini kasus pertama terkait kulit buaya sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m dan barang tersebut langsung diamankan," kata Cahyono.
Pemilik kulit buaya tidak ditahan, namun diminta untuk tidak melakukannya lagi karena hal itu melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sebelumnya (14/11), petugas gabungan juga mengamankan tiga ekor burung Cendrawasih yang telah diawetkan.
Tiga ekor burung Cendrawasih yang sudah diawetkan itu diamankan dari salah seorang penumpang KM Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Merauke.
"Barang tersebut kini diamankan di kantor karantina di Merauke," kata Cahyono.