Manokwari (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengambil alih pencairan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Kamis, mengatakan pengambilalihan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mempunyai ketersediaan yang terbatas untuk pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah disepakati.
"Pencairan NPHD diambil alih oleh Kemenkeu setelah Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Manokwari," ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai NPHD untuk Bawaslu Manokwari adalah Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemkab Manokwari baru mencairkan Rp5 miliar pada tahap pertama.
Dalam perjalanan waktu, Pemkab Manokwari kemudian kesulitan melakukan pencairan NPHD karena ketersediaan anggaran yang terbatas.
Sedangkan pencairan tahap pertama yaitu Rp5 miliar sudah digunakan Bawaslu untuk pembiayaan internal seperti perekrutan dan penggajian panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pembiayaan kesekretariatan.
Dengan kejadian tersebut, sesuai petunjuk dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kemudian, Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mencairkan NPHD Bawaslu Manokwari tahap selanjutnya.
"Kemenkeu kemudian melakukan Pencairan NPHD melalui beberapa mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Bawaslu Manokwari sudah mendapat transferan Rp568,4 juta dari DAU dan Rp9,2 miliar DBH belum lama ini," ujarnya.
Dengan transfer anggaran dari Kemenkeu tersebut, saat ini total NPHD yang sudah diterima Bawaslu Manokwari sebanyak Rp14,8 miliar.
Sedangkan untuk kekurangan pencairan NPHD sebesar Rp4,1 miliar saat ini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, mereka meminta kita menyurat ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI akan melakukan upaya dan langkah-langkah ke Kemenkeu untuk pencairan NPHD Bawaslu Manokwari tahap selanjutnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pencairan NPHD harus dilakukan secepatnya karena kebutuhan penggunaan anggaran Bawaslu sesuai dengan tahapan Pilkada 2024.
Kemenkeu ambil alih pencairan dana hibah untuk Bawaslu Manokwari
Kamis, 10 Oktober 2024 16:03 WIB