Hal ini disampaikan Pj Gubernur Muhammad Musa'ad saat pembagian DBH Migas otonomi khusus (Otsus) kepada enam kabupaten/ kota di Provinsi Papua Barat Daya, Kamis.
"Saya minta kepada para bupati dan wali kota yang menerima DBH Migas untuk memperhatikan hak-hak masyarakat adat sebagaimana telah tertuang di dalam peraturan," kata Musa'ad.
Sebab, kata dia, di dalam regulasi pembagian DBH Migas itu sudah diatur secara baik hak masyarakat adat yang harus dipenuhi dan itu harus diberikan supaya tidak ada lagi gejolak yang berujung pada gugatan.
"Ini tentunya berdampak pada penghambatan terhadap investasi di wilayah ini kalau ada persoalan dan gejolak," ujar dia.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menerima transfer DBH Migas Otsus 2025, yakni DBH Minyak Bumi senilai Rp167,25 miliar dan DBH Gas Alam sebesar Rp17,72 miliar, terbagi untuk enam kabupaten/kota dan provinsi.
Kabupaten Sorong merupakan kabupaten penghasil migas, sehingga nilai DBH Minyak Bumi 2025 lebih besar dibandingkan dengan kabupaten lain, yakni Rp66,90 miliar dan DBH Gas Alam Rp7,09 miliar. Kemudian, provinsi senilai Rp50,17 untuk DBH Minyak Bumi dan DBH Gas Alam Rp5,31 miliar.Sementara untuk Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Maybrat masing-masing memperoleh DBH Minyak Bumi sebesar Rp10,03 miliar dan DBH Gas Alam senilai Rp1,06 miliar.