Sorong (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung mengatakan ada sebanyak 10 warga negara asing (WAN) yang melakukan pelanggaran aturan imigrasi di daerah itu pada 2024.
"Penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin masuk adalah jenis pelanggaran WAN sepanjang 2024," katanya di Sorong, Kamis.
Ke-10 WNA itu terdiri atas tiga orang asal Amerika Serikat, dan masing-masing satu orang dari Filipina, Belanda, China, Malaysia, Hong Kong, Perancis, dan Swiss .
Atas pelanggaran itu mereka telah mendapatkan sanksi tindakan administrasi imigrasi berupa deportasi sebanyak satu orang, penahanan sebanyak tiga orang, pengenaan biaya beban sebanyak lima orang dan larangan untuk berada di satu/beberapa tempat tertentu satu orang.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husny menjelaskan Imigrasi Sorong tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh slapa pun, termasuk WNA.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk menegakkan hukum serta melindungi kepentingan ketertiban masyarakat," ujar Husny.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA melalui kerja sama dengan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) seperti pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah dan stakeholders lainnya.
"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, pihaknya pun akan terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas WNA yang sifatnya mencurigakan.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kami. Jika ada hal- hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti," harapnya.