Biak (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan para calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati tidak menggunakan rumah ibadah menjadi tempat kegiatan politik menjelang pilkada.
"Rumah ibadah umat beragama seperti gereja, masjid, pura, dan vihara harus steril dari kegiatan politik praktis jelang Pilkada 27 November 2024," ujar Ketua FKUB Biak Numfor Pendeta Mikael Kapissa di Biak, Jumat.
Ia mengajak tokoh agama Kristiani, Islam, Katolik, Hindu, dan Buddha harus menyampaikan kepada umatnya supaya tidak boleh menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik pilkada.
Dia berharap rumah ibadah tempat melakukan pembinaan keimanan dan ketaqwaan bagi umatnya sehingga harus bebas dari pengaruh politik praktis.
"FKUB sebagai wadah berhimpun tokoh-tokoh agama sudah menyampaikan imbauan agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat kegiatan politik praktis apapun bentuknya kepada pemangku kepentingan termasuk para kandidat calon bupati dan wakil bupati," tegas Pdt Mikael Kapissa.
Ia menyebut semua umat beragama pasti mengetahui rumah ibadah adalah tempat yang suci bagi pemeluknya sehingga tidak boleh dikotori dengan aktivitas politik.
"Mari kita tidak menjadikan sarana tempat peribadatan umat beragama untuk kepentingan politik apapun," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Biak Numfor RS Abidondifu membenarkan sarana rumah ibadah tempat umat beragama beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan.
"Kami juga mengajak para umat beragama untuk menjaga sarana prasarana rumah ibadah tempat pembinaan umat sesuai keyakinan," harapnya.
Pada waktu bersamaan dilakukan deklarasi pilkada damai dengan kegiatan doa bersama lintas agama untuk kedamaian dan kelancaran pilkada serentak pada 27 November 2024.
FKUB Biak: Rumah ibadah dilarang untuk kegiatan politik
Sabtu, 14 September 2024 21:16 WIB