"Tujuannya adalah ingin memastikan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 benar-benar OAP, yang berasal dari tanah Papua dan memahami aspirasi masyarakat setempat," kata dia di Sorong, Minggu.
MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilkada 2024 benar-benar berasal dari Papua.
"Tugas MRP itu melindungi eksistensi OAP dan segala kekayaan yang ada, kemudian bekerja untuk mempertahankan dan menghidupkan demi kesejahteraan warga setempat," ujar dia.
Berkaitan dengan itu, MRP dan KPU Papua Barat Daya melaksanakan pembahasan tentang mekanisme verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur untuk melihat asal usul para kandidat dan memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar berasal dari daerah ini.
"Kami sudah bahas bersama KPU terkait mekanisme verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur OAP, dan pada tahapan ini tetap kami terus berkolaborasi dengan KPU," ujar dia.
Dia pun meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk nantinya mendukung proses verifikasi ini dengan bantuan anggaran.
"Saya berharap pemerintah perlu turut serta dalam pembiayaan proses verifikasi ini," harap dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54, Pasal 20, MRP memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah yang merupakan Orang Asli Papua.