Sorong (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus orang asli Papua (OAP) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua II MRP PBD Vincentius Paul Baru di Sorong, Rabu, menjelaskan di dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus) sudah jelas dinyatakan bahwa yang maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 adalah benar-benar orang asli Papua.
Karena di dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus jelas menyebutkan di salah satu poin bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua.
"Yang masuk kategori orang asli Papua adalah kedua orangtua (ayah dan ibu) atau hanya ayah atau ibu yang berasal dari orang asli Papua," bebernya.
MRP Papua Barat Daya pun telah mengimbau kepada setiap kandidat yang akan mencalonkan diri supaya memperhatikan regulasi yang termaktub di dalam Undang Undang Otsus bahwa yang bisa maju mencalonkan diri adalah orang asli Papua dan bukan orang yang di Papua-kan.
"Jadi kami 33 anggota akan solid untuk mengawal bagian ini, karena orang Papua diberikan ruang untuk itu, sehingga MRP komitmen mengawal itu," ujarnya.
Dia mengatakan, MRP akan tetap memastikan pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 di Papua Barat Daya adalah berjalan sesuai dengan regulasi yang telah diatur dan juga memastikan calon yang tidak sesuai syarat tidak akan lolos.
"Karena, jangan sampai hanya kepentingan politik kemudian masuk menjadi anak angkat di dalam suku Papua, itu tidak ada, itu tidak dipakai," tegasnya.
MRPBD: Cagub-Cawagub harus OAP pada Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 12:17 WIB