Pupung Purnama, di Sorong, Kamis, menjelaskan ini menjadi satu kewajiban bagi setiap masyarakat, karena sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
"Maka, sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program JKN telah ditetapkan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK," katanya.
Dia mengatakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang valid dan aktif.
Dia menyebutkan setiap penduduk, termasuk para pemohon SKCK wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang setara.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian cakupan kesehatan semesta di Indonesia dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia.
“Dengan memasukkan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan. Langkah ini juga wujud nyata dalam mendukung pencapaian UHC di Indonesia,” kata Pupung.
Sebab, kepesertaan aktif dalam Program JKN tidak hanya berfungsi sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Selain itu, juga sejalan dengan misi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses kesehatan yang lebih baik.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu aktif berpartisipasi dalam Program JKN," ujar dia.
Untuk memudahkan alur verifikasi status kepesertaan aktif bagi pemohon SKCK berjalan dengan lancar, BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan kolaborasi dalam simplifikasi layanan, salah satunya dengan menghadirkan berbagai kanal online, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, website resmi BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 165.
Melalui layanan ini peserta dapat mengakses berbagai informasi, termasuk untuk mengecek status kepesertaan JKN-nya aktif atau tidak tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah positif untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi, terutama dalam situasi yang mendesak.
Pinasti (26), peserta JKN yang ditemui saat mengurus SKCK di Kepolisian Resor (Polres) Sorong mengungkapkan awalnya dia belum mengetahui mengenai kebijakan terbaru tentang kepesertaan JKN aktif dalam kepengurusan SKCK.
Namun, petugas di Polres memberikan informasi yang sangat berguna dan menjelaskan cara mengecek status JKN melalui Pandawa.
"Melalui Pandawa, saya bisa memeriksa status kepesertaan JKN saya hanya dengan menggunakan ponsel saya. Hal ini membuat proses administrasi menjadi jauh lebih mudah tanpa perlu bolak-balik," ujarnya.