Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Rabu, mengatakan seluruh satuan kerja Kementerian Keuangan diamanatkan untuk menyediakan layanan publik sesuai dengan pedoman standar.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 sudah mengatur soal pedoman standar pelayanan publik," kata Purwadhi pada pelaksanaan forum konsultasi publik.
Menurut dia setiap penyelenggaraan layanan perlu mendapatkan respon penilaian dari masyarakat, instansi pemerintah lainnya, akademisi, dan media massa agar mutu layanan tetap terjamin.
Penerapan prinsip partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) merupakan prasyarat dan representasi terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Ada tiga hal dari meaningful participation, hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat jawaban atas pendapatan yang diberikan," ujarnya.
Purwadhi menuturkan bahwa penyelenggaraan layanan publik berdampak positif terhadap upaya percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Adapun layanan yang diberikan DJPb antara lain, pengesahan revisi DIPA kementerian/lembaga di daerah, pengajuan nomor register hibah langsung dalam negeri, dan persetujuan penetapan MP PNBP tidak terpusat.
"Semua layanan yang kami berikan tidak dipungut biaya sepeserpun. Kalau ada pegawai kami pungut biaya, laporkan," tegas Purwadhi.
Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso menjelaskan, jenis layanan yang diberikan meliputi penerbitan surat perintah pencairan dana, penerbitan pengesahan belanja badan layanan umum, layanan konsultasi, dan lainnya.
Durasi seluruh layanan dipantau secara berkala dan sistematis terhitung sejak konsumen melakukan registrasi, yang kemudian berkomunikasi dengan resepsionis KPPN.
"Jam operasional dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIT tapi terkadang bisa lewat dari pukul 17.00 WIT sesuai kebutuhan," ucap Kurniawan.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Yules Rumbewas menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik wajib memperhatikan tiga hal yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Setiap unit penyelenggara layanan publik harus memiliki maklumat pelayanan, informasi tentang dokumen yang harus disediakan, dan layanan pengaduan masyarakat atas layanan tersebut.
"Layanan publik itu harus cepat, mudah, murah, dan bebas dari pungutan," ucap Yules.