Sorong (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Amus Atkana mengatakan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, masuk kategori zona merah dalam pelayanan publik.
"Kepada bupati dan wakil untuk meningkatkan pelayanan publik jauh lebih baik ke depan," jelas Amus Atkana di Sorong, Rabu.
Pelayanan publik yang dimaksud, katanya, berkaitan dengan pemenuhan layanan kebutuhan kepada masyarakat seperti kesehatan, layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan lain sebagainya.
"Layanan publik itu misalnya, masyarakat datang ke rumah sakit ada obatnya, atau masyarakat datang mengurus KTP selalu terlayani dengan baik, cepat, tepat dan akurat. Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat. Itu adalah wujud pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, masyarakat adalah raja yang harus selalu dilayani dengan baik dan maksimal dengan dukungan fasilitas pelayanan yang lebih memadai.
"Khusus untuk Kabupaten Maybrat, kami minta untuk segera mewujudkan pelayanan publik yang baik," ujarnya.
Untuk satu kota dan 12 kabupaten di wilayah Papua Barat yang menjadi wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Papua Barat, hanya Kabupaten Maybrat yang masih masuk kategori zona merah. Artinya, dari opini pelayanan publik Kabupaten Maybrat sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain.
"Lihatlah koreksi dan masukan ini sebagai vitamin ya, untuk meningkatkan kinerja ke depan," ucapnya.
Dia mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi kepada kabupaten yang mendapatkan zona merah dalam pelayanan publik.
"Biarlah publik yang menilai benar dan salahnya dalam pelayanan publik oleh setiap kabupaten kota yang ada," katanya.
Berkaitan dengan itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman jika melihat pelayanan publik oleh setiap pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan.
"Jangan segan-segan laporkan kepada Ombudsman karena itu tugas kami untuk kemudian menindaklanjuti hal itu," harapnya.
Ombudsman, katanya, adalah lembaga negara yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik dari setiap pemerintah daerah.
Ombudsman: Maybrat kategori merah dalam pelayanan publik
Rabu, 9 April 2025 12:23 WIB

Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Amus Atkana (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)